Polisi Terapkan ETLE di Jalan Tol Buat Kendaraan Overspeed dan ODOL, Berikut Daftarnya

Polisi Terapkan ETLE di Jalan Tol Buat Kendaraan Overspeed dan ODOL, Berikut Daftarnya

Ilustrasi - Ruas Tol Jakarta-Cikampek (dok.Jasa Marga)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pihak kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas di jalan tol.

Bekerja sama dengan pihak Jasa Marga, tilang elektronik atau ETLE juga akan diterapkan di jalan tol.

BACA JUGA:Warga Bekasi Harus Hati-hati! Kamera CCTV dan ETLE Bakal Diterapkan, Melanggar Auto Kena Tilang

BACA JUGA:ETLE Mobile Bakal Diterapkan Berbeda di Sejumlah Wilayah, Korlantas: Tergantung Karakteristik Daerahnya

"Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol," tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Penerapan ETLE di jalan tol itu menyasar kepada dua jenis pelanggar lalu lintas.

Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).

"Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam," sebutnya.

BACA JUGA:Melaju di Atas Batas Maksimal, 19 Kendaraan Terkena Tilang di Hari Pertama Penerapan ETLE

"Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal," tambahnya.

Berikut daftar jalan tol yang memberlakukan batas overspeed dan Over dimension over loading/ODOL.

Jalan tol yang memberlakukan batas overspeed.

1.Tol Jakarta-Cikampek

2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: