Tekan Peredaran BKC Ilegal, Ini Langkah Tegas Bea Cukai

Tekan Peredaran BKC Ilegal, Ini Langkah Tegas Bea Cukai

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam upaya implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah. Tidak sendiri, upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan turut menggandeng beberapa pihak terkait.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai, namun perlu adanya keterlibatan dan bantuan pihak lain dalam menutup ruang gerak peredarannya dengan mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi.

BACA JUGA:Bea Cukai Kembali Lepas Ekspor di Tiga Wilayah Ini

BACA JUGA:Bea Cukai Bantu UMKM Naikkan Daya Saing Lewat Asistensi Ekspor

Turun ke pasar, Kanwil Bea Cukai Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama pada 14-20 Oktober di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Operasi Pasar bersama ini merupakan perwujudan sinergi dan kolaborasi antar instansi yang baik dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.

“Selain bagian dari implementasi DBHCHT, operasi pasar bersama yang diinisiasi Satpol PP Provinsi Banten dengan menggandeng Bea Cukai Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung atau toko untuk bisa mengenali dan membedakan rokok legal dengan rokok illegal,” ujar Hatta.

Serupa, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di Pasar Kowen Sidokarto, Godean, Sleman pada Jumat (14/10).

BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM

Hatta mengatakan bahwa sosialisasi di pasar dinilai sangat efektif karena menjangkau masyarakat luas dalam mendukung upaya memberantas rokok illegal.

“Harapannya, pengunjung pasar bisa memahami rokok yang ilegal seperti apa, sehingga dapat berperan aktif untuk memastikan rokok yang di pasaran merupakan rokok yang legal,” imbuhnya.

Sementara itu, Bea Cukai Jayapura menggelar kegiatan  sosialisasi serta operasi gempur rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal kepada para penjual eceran pada 23-24 September 2022.

Dalam kegiatan ini Bea Cukai Jayapura menjelaskan terkait berbagai ciri-ciri rokok dan miras ilegal.

BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ini kepada TNI

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: