JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dijatuhi sanksi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) akibat pernyataan mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (Capres) 2024.
Sanksi dari PDI-P diberikan kepada FX Hadi Rudyatmo setelah dirinya dipanggil menghadap di DPP PDIP, Jakarta Pusat guna melakukan klarifikasi pada Rabu 2 Oktober 2022.
Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai, Rudyatmo melanggar keputusan kongres partai dengan mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres.
Dikatakannya bahwa urusan capres dan cawapres merupakan kewenangan ketua umum, Megawati Soekarnoputri.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,"ujar Watubun.
BACA JUGA: Relawan Heran, Ganjar Disanksi PDIP Tapi Tidak Ada Pelanggaran
BACA JUGA:Buntut Penyataan Siap Jadi Capres, Sekjen PDIP: Ganjar dan FX Hadi Rudyatmo akan Kami Panggil
Watubun mengatakan Rudy adalah kader senior di PDIP. Makanya sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras dan yang terakhir.
"Ini adalah kader senior maka tentu sanksi juga harus lebih berat, karena itu kita jatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir bagi saudara FX Rudyatmo," ucapnya.
Ada pun FX Rudy tiba di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.15 WIB.
Rudy menunggu sekitar 30 menit karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih ada pertemuan. Setelah menunggu di ruang terpisah, Rudy mengetuk pintu ruang rapat.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga medapat sanksi dari PDIP karena dinilai melanggar instruksi.
Sanksi itu diberikan terkait ucapan Ganjar yang mengaku siap maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 mendatang.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dapat Sanksi dari PDIP Gegara Siap Maju Capres
BACA JUGA: PDIP: Pilpres 2024 Momentum Tepat Hadirkan Kepemimpinan Perempuan