TAKON Kemenkop: Keluarga Korban Bantah Sejumlah Klaim Fakta Terkait Kasus Perkosaan ND

TAKON Kemenkop: Keluarga Korban Bantah Sejumlah Klaim Fakta Terkait Kasus Perkosaan ND

Ilustrasi Open BO-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Perkosaan di Kemenkop UKM (TAKON Kemenkop) menyatakan keluarga korban membantah sejumlah klaim fakta yang disampaikan pihak Kementerian Koperasi dan UKM pada konferensi pers yang berlangsung Senin 24 oKTOBER 2022 sore kemarin. 

Koordinator TAKON Kemenkop Kustiah Hasim mengatakan, Kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong. 

BACA JUGA:Usai Diterobos Wanita Bersenjata Api, Kapolda Metro Jaya Ungkap Situasi Terkini Istana Merdeka

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

Pertama, terkait ide pernikahan pelaku dengan korban yang didorong oleh pihak kepolisian dan bukan oleh keluarga atau orang tua korban. 

Pernikahan ini, ungkap Kustiah, yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Polresta Bogor. Pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut. 

“Keluarga korban ND mengaku ide pernikahan itu justru disampaikan pihak kepolisian bukan oleh mereka. Keluarga korban dan korban bahkan tidak tahu pernikahan ini akhirnya menjadi alasan penghentian dan penerbitan SP3,” kata Kustiah dalam keterangan tertulis Selasa 25 Oktober pagi. 

Kedua, terkait pernyataan pengunduran diri korban. Kakak korban memastikan korban tidak pernah membuat surat tersebut. Kustiah malah menyampaikan kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang pekerjaannya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM. 

BACA JUGA:Todongkan Pistol ke Paspampres, Begini Detik-Detik Wanita Bercadar Terobos Pintu Istana Merdeka

BACA JUGA:Wanita Bercadar Hitam Terobos Istana Bawa Senpi, Abu Janda: Mau Bilang Radikal Nanti Marah, Tapi Kelakuan Gini

“Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri,” sambung Kustiah. 

Ketiga, soal surat permintaan keringanan pengenaan sanksi bagi pelaku yang diklaim dibuat orang tua korban. Kustiah menegaskan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. 

Yang terjadi, ungkapnya, sejumlah pejabat Kemenkop UKM justru melakukan intimidasi kepada keluarga korban serta meminta pelaku dibebaskan. 

“Kakak korban menjelaskan ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM,” tegasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: