Dalam perjanjian potongan atau penundaan TKD (tunjangan kerja daerah) 70.000 ASN bakal dikembalikan pasca Covid-19 mereda.
Kabar keresahan ASN sampai di telinga Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Gembong Warsono.
Menurut dia, anggaran untuk pembayaran TKD ASN sudah masuk dalam pembahasan APBD DKI 2022.
BACA JUGA: Pintu Toko Terbuka, Truk Box Langsung Lenyap Digondol Pencuri di Bekasi
"Akhir tahun 2022 bakal dilunasi. Itu kan sudah dianggarkan dan tidak boleh ditunda lagi oleh Pemprov," ujarnya.
Dia mengatakan, meski sudah dianggarkan, implementasi terhadap proses pembayaran, DPRD DKI tidak mengetahui secara detail.
Diyakininya, pembayaran itu sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI.
"Tapi saya tidak tahu, berapa yang sudah dibayarkan. Karena teknis pembayarannya menjadi kewenangan pemprov," imbuh dia.
BACA JUGA: Masyarakat Butuh Edukasi Antisipasi Penyakit Ginjal Akut pada Anak
Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta itu memaklumi, jika saat ini ASN merasa cemas dan khawatir jika TKD yang dipotong tidak dikembalikan pasca kepemimpinan Anies Baswedan berakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Jumlahnya sangat besar, apalagi jika dikalikan dengan puluhan ribu ASN. Kalau dijumlahkan bisa mencapai ratusan miliar," papar dia.
Informasinya, Pemprov DKI sesuai dengan perjanjian menyelesaikan pembayaran mulai Januari-Desember 2022.
"Pembayaran itu dilakukan 25 persen untuk empat kali pembayaran. Karena jika harus dibayarkan sekaligus beban APBD akan sangat berat," tutur dia.
BACA JUGA: Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut
Seperti diketahui, Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.