Gedung di DKI Jakarta Bakal Wajib Dilengkapi SPKLU

Gedung di DKI Jakarta Bakal Wajib Dilengkapi SPKLU

Gedung gedung di Jakarta nantinya wajib menyediakan SPKLU-ist-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gedung-gedung di DKI Jakarta bakal diwajibkan menyediakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kewajiban tersedianya fasilitas SPKLU di setiap gedung terungkap dari pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dia menegaskan agar izin terbaru pembangunan gedung di Ibu Kota wajib menyertakan penyediaan fasilitas SPKLU.

BACA JUGA:Wamen BUMN II Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan SPKLU untuk KTT G20

BACA JUGA:Oknum PNS Nodai Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2016 Sampai 2022

"Dalam perizinan yang terbaru pembahasannya setiap gedung disiapkan, harus ada tempat charging (pengisian listrik)," tegasnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Dengan demikian, ia mengharapkan pemerintah bisa melakukan efisiensi karena tidak perlu menggelontorkan dana lebih besar dari APBD untuk mendirikan infrastruktur SPKLU itu karena sudah ada dukungan dari swasta.

"Kami tidak perlu mengeluarkan biaya lagi," ucap Heru.

BACA JUGA:Terpapar Covid-19, Penyebab Kematian Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Ada Trauma di Kepala Serta Dada

Masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan akses untuk mengisi daya kendaraan listriknya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji pembangunan SPKLU di dua terminal Ibu Kota secara bertahap yakni di Terminal Grogol dan Pulo Gebang.

Ia menargetkan dalam jangka panjang SPKLU dapat terpasang di masing-masing terminal di DKI Jakarta sehingga dapat mengakomodasi khususnya untuk pengisian angkutan umum seperti bus besar dan bus kecil di terminal.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Matchday Liga Champions Pekan Ini, Ada Barca vs Bayern Hingga City vs Dortmund

Tak hanya untuk kendaraan umum, SPKLU itu juga bisa digunakan untuk kendaraan pribadi berbasis listrik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: