Oknum PNS Nodai Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2016 Sampai 2022

Oknum PNS Nodai Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2016 Sampai 2022

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

LEBAK, FIN.CO.ID -- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap Polres Lebak, Polda Banten.

Oknum PNS itu ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA:Terpapar Covid-19, Penyebab Kematian Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Ada Trauma di Kepala Serta Dada

BACA JUGA:4 Hari Buron, Akhirnya Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap

Perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu, 24 Oktober 2022.

Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

BACA JUGA:Berburu Atlet Muda, Energen Champion SAC Indonesia Diikuti 247 Sekolah di Yogyakarta

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.

Selanjutnya, ayahnya yang ditetapkan tersangka itu merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

BACA JUGA: Terdengar Teriakan Minta Tolong di Malam Hari, Bapak dan Anak Tertimbun Tebing Setinggi 7 Meter

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: