Profesi Jaksa Sudah Ada sejak Kerajaan Majapahit, Namanya Diambil dari Bahasa Sansekerta, Ini Fungsinya

Profesi Jaksa Sudah Ada sejak Kerajaan Majapahit, Namanya Diambil dari Bahasa Sansekerta, Ini Fungsinya

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Belakangan ini, kerja jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs menjadi perhatian publik.

Bahkan, kerja jaksa di persidangan itu menuai pujian.

Salah satu pujian berasal dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra.

BACA JUGA:Kisah Kuat Ma'ruf Pergoki Yosua dari Kamar Putri Candrawathi, Berujung Saling Kejar-Mengejar

Dakwaan yang disusun JPU atas pembunuhan Brigadir Novriansyah alias Brigadir J dinilai sangat cermat dan berbobot. 

Terlebih surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Irjen Ferdy Sambo sudah lengkap. 

Dakwaan juga memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan.

"Dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta," tutur Azmi, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Wow! Putri Candrawathi Bawa Tas Selempang Hitam Jelang Sidang Eksepsi di PN Jaksel

Dengan demikian, kata Azmi, dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan berbobot.

Dalam membuat dakwaan, berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan.

Azmi menuturkan, kasus ini diajukan perkaranya secara sekaligus. 

Perbuatan pelaku mempunyai sangkut paut dengan pelaku lainnya.

BACA JUGA:Sidang Tanggapan JPU Atas Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: