Alvin Lim Dipolisikan Atas Kasus Ujaran Kebencian

Alvin Lim Dipolisikan Atas Kasus Ujaran Kebencian

Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim- LQ Indonesia-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Advokat Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. 

Laporan itu dilakukan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri.

Laporan mereka diterima polisi dengan nomor polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.

(BACA JUGA:Tolak Diperiksa Besok, Alvin Lim Layangkan Surat ke Penyidik Polri, Begini Isinya)

(BACA JUGA:Kritik Pedas Alvin Lim ke Mabes Polri Bikin 'Gerah' Ketua Penasihat Ahli Kapolri Bilang Begini)

Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik," ujar Jaksa Yadyn, Selasa 20 September 2022.

Yadyn menilai, Alvin Lim menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti. 

Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

(BACA JUGA:Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim: Benar Polisi Terima Uang Judi Online)

(BACA JUGA:Dituding Sebar Fitnah, Panda Nababan Laporkan Alvin Lim ke Polres Jakpus)

Sementara, katanya, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan.

"Dan bidang pengawasan Kejaksaan secara profesional menyikapi setiap laporan tersebut," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: