Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Sidang perdana Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 (Tangkapan layar YouTube Metro TV)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Jaksa mendakwa RIchard Eliezer lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA:Bharada E Jalani Sidang Perdana!

BACA JUGA:Manuver Ferdy Sambo Untuk Lolos Jerat Hukuman Mati

Jaksa menyebut Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Kasus bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, Putri Candrawathi menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk segera pulang ke rumah.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Bersedia Ampuni Perbuatan Brigadir J Tapi Syaratnya Harus Ini

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Temukan Kejanggalan Soal Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Pada Istri Ferdy Sambo

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: