Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)-Fianda Sjofjan Rassat-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atas dugaan kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (KG).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menyampaikan jika Irjen Teddy Minahasa diterapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Peran Irjen Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba Terbongkar, Polda Metro Jaya: Sebagai Pengendali

BACA JUGA:Pengamat Nilai Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba Pulihkan Citra Polri

"Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka lainya yakni ada Polri aktif dan enam lainya adalah warga sipil.

Polri aktif tersebut yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D , Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J , dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan untuk tersangka warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.



Irjen Pol Teddy Minahasa-ist-net

BACA JUGA:Teddy Minahasa

BACA JUGA:Ini Wajah Eks Kapolres yang Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

Mukti sebut kasus Teddy Minahasa merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: