Kasus Judi Online Apin BK, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Kasus Judi Online Apin BK, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

14 orang tersangka yang terlibat judi online milik Avin BK--(Antara)

MEDAN, FIN.CO.ID -- Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 14 orang tersangka dan satu orang sebagai saksi dalam kasus judi online milik Apin BK.

Penetapan tersangka 14 orang kasus judi online Apin BK itu setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu, 12 Oktober 2022 sore.

BACA JUGA:Website BPKAD Kota Bekasi Diretas Jadi Situs Judi Online, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Bekasi

BACA JUGA:Keluarga Bos Judi Online Apin BK Dicekal, Tidak Penuhi Panggilan Polda Sumatera Utara 2 Kali

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka judi daring itu masing-masing memiliki peran berbeda.

Adapun peran mereka yakni dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang sebagai operator, dan empat orang telemarketing.

"Ke-14 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Mapolda Sumut," kata Hadi.

"Sedangkan satu orang yang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dengan tindak pidana judi online di TKP warung warna-warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang tidak ditahan," tambahnya.

BACA JUGA:Soal Polisi Terlibat Judi Tajen, Ini Penjelasan Polda Bali

Sebelumnya, jajaran Polda Sumut melakukan penggerebekan pada lokasi pengoperasian judi online warung warna-warni milik Apin BK, Senin dini hari, 9 Agustus 2022.

Warung warna-warni milik Apin BK itu diketahui berada di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari, 9 Agustus 2022.

Penggerebekan yang dipimpin Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak itu gagal menangkap Apin BK selaku bosnya. Belakangan diketahui bos judi online itu melarikan diri ke Singapura.

Bos judi online terbesar di Sumut itu hingga kini masih diburu dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri akan Tindak Anggota yang Terlibat Perjudian Online

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: