Wanita berusia 45 tahun ini menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022 sebagai bentuk pemaksaan.
"Kami akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh pihak-pinak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara," pungkas Wanda.
View this post on Instagram