Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Jenderal Andika: Tiga Anggota TNI Diperiksa

Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Jenderal Andika: Tiga Anggota TNI Diperiksa

Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa

YOGYAKARTA, FIN.CO.ID -- Tiga anggota TNI sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Prasetyo.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, terkait kasus tersebut ada tiga anggota TNI dari polisi militer yang sedang diperiksa.

BACA JUGA: Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Waria Salon Kecantikan di Bekasi

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Sumatera, Pelaku Pembunuhan Waria di Salon Kabupaten Bekasi Ditangkap Kepolisian

"Kami memeriksa tiga (anggota TNI) sejauh ini. Dari polisi militer. Saya agak lupa (inisialnya) tetapi memang kebetulan tiga orang," kata Andik, di Yogyakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Jasad Iwan Budi Prasetyo ditemukan terbakar di kawasan Marina Semarang pada 8 September 2022 lalu.

Andika menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga prajurit itu berdasarkan informasi dari penyidikan Polda Jawa Tengah sejak 2 hari setelah penemuan mayat ASN tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa belum ada kesimpulan terkait dengan kemungkinan keterlibatan anggotanya dalam kasus itu.

BACA JUGA:Pembunuhan Keluarga di Way Kanan, 5 Orang Dikubur di Septic Tank dalam Rumah, Pelaku Anak di Bawah Umur

"Kami belum menyimpulkan ke situ. Kami sebut persons of interest atau mereka-mereka yang kami ingin dalami," kata dia.

Karena belum berstatus tersangka, menurut Andika, terhadap ketiga anggotanya itu belum dilakukan penahanan.

"Belum kami tingkatkan sebagai tersangka, masih penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi," ujarnya.

Ia mengakui pemeriksaan tidak mudah karena ada upaya penyangkalan oleh tiga anggotanya terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus itu.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing, Polisi Periksa 18 Saksi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: