Bekasi

Sempat Kabur ke Sumatera, Pelaku Pembunuhan Waria di Salon Kabupaten Bekasi Ditangkap Kepolisian

fin.co.id - 08/10/2022, 16:43 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion saat konfrensi pers*

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan seorang waria, yang ditemukan sudah membusuk di dalam salon kecantikan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah sempat kabur ke wilayah Sumatera.

"Kami telah menangkap pelaku berinisial BD (26), yang sempat kabur ke daerah Sumatera Utara," ungkap Kombes Gidion saat konfrensi pers, Sabtu 8 Oktober 2022.

Menurutnya Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengumpulkan seluruh keterangan dan bukti bukti, terkait pembunuhan waria berinisial NT di dalam salon.

BACA JUGA: Hasil Otopsi Beberkan Adanya Luka Benda Tumpul di Jasad Waria Tewas Dalam Salon Bekasi

BACA JUGA:Usai Suntik Perbesar Payudara, Dua Waria Ditemukan Tewas

"Petugas kami mendapatkan informasi keberadaan rumah keluarganya, yang berlokasi di daerah Muara Simpongi Mandailing Natal Sumatera Utara," ucapnya.

Kombes Gidion menjelaskan, usai mendapat informasi Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan petugas di Sumatera Utara, didapati benar pelaku BD berada di rumah keluarganya tersebut.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Alai Kecamatan Muara Simpong, Kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara.

"Hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kami tangkap saat sedang di depan rumah keluarganya," jelasnya.

Dari pengakuan Pelaku, ia tega membunuh NT karena merasa sakit hati usai sempat dicaci maki dan dihina oleh korban.

BACA JUGA: Viral Seorang Waria di Bekasi Dituduh Maling HP Oleh Warga, Tapi Ternyata...

"Dari tangan pelaku kita amankan dua buah kunci gembok, satu uah coek batu dan satu handphone merek Vivo," terangnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.

Admin
Penulis