Sinergi Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Narkotika

Sinergi Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Narkotika

--

BANDA ACEH, FIN.CO.ID -- Sinergi aparat penegak hukum dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Kali ini sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

BACA JUGA:Bea Cukai Kenalkan Perannya ke Pelajar di Batam dan Bengkulu

BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur

“Kami melakukan kerja sama dengan tim Polri untuk melakukan patroli guna mengejar pelaku jaringan narkotika di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur,” ungkap R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dalam Konferensi Pers yang digelar Polda Aceh pada Senin, 10 Oktober 2022.

Syarif menyampaikan bahwa tim gabungan Bea Cukai dan Polri melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Leuge, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Setelah melakukan penyisiran, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berhasil memindahkan barang yang diduga narkotika ke dalam sebuah mobil.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F, di Kelurahan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA:Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai untuk Konser Musisi Luar Negeri di Indonesia

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 179 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina ke dalam empat karung goni berwarna putih dan tiga buah tas berwarna biru,” jelas Syarif.

Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil warna hitam dan satu unit telepon seluler lipat warna putih.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Berdasarkan 179 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam sinergi bersama Polri, diperkirakan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp798.563.750.000,00 yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Beri Pelayanan Prima, Bea Cukai Bandar Lampung Terima Penghargaan dari PT GGP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: