6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

fin.co.id - 06/10/2022, 21:16 WIB

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan terancam 5 tahun penjara

BACA JUGA: Ganteng-ganteng Ternyata Sadis, Rizky Billar Timpuk Lesti Kejora Pakai Bola Biliar

Polri memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis, 6 Oktober 2022.

Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA: WHO Ingatkan Empat Obat Sirup Ini Terkontaminasi, 66 Anak di Gambia Meninggal Dunia

BACA JUGA:Ini Sejumlah Catatan Penting FIFA untuk PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Hingga Rabu (5/10), sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (5/10). Hasil pemeriksaan terhadap para saksi akan diumumkan, hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022.

BACA JUGA: Sebut Anies Baswedan Banyak Bicara Soal Formula E, Guntur Romli: Semakin Panik

Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar. 

Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.

BACA JUGA: Ganteng-ganteng Ternyata Sadis, Rizky Billar Timpuk Lesti Kejora Pakai Bola Biliar

Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Admin
Penulis