JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam insiden tersebut.
Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah Direktur LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita alias AH yang menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan132 orang tersebut.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Jerry Massie Bingung, Kenapa Tembok Stadion dan Botol Miras Mencuat
Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menewaskan 131 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Berikut lengkapnya:
1. Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Security officer: Suko Sutrisno
BACA JUGA: Cegah Terulangnya Tragedi Kanjuruhan, 39 Tim Liga 3 Menandatangani Pakta Integritas
3. Panpel Abdul Haris
4. Kompol Wahyu SS, Kabag ops Polres Malang
5. AKP Hassarman, Dankie Brimob Polda Jatim
6. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
BACA JUGA: Ini Unek-Unek Suporter Seluruh Indonesia dalam Pengusutan Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.