Terkini Masa Tahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kasus Quotex

Terkini  Masa Tahanan  Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kasus Quotex

Polisi memperpanjang masa tahanan Doni Salmanan 40 hari--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Doni Salmanan . 

Doni Salaman ditahan kepolisian atas kasus investasti penipuan Qoutex. 

Doni Salmanan awalnya ditahan  di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 8 Maret 2022. 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan masa penahanan Doni sebetulnya sudah berakhir pada Senin,28 Maret 2022 dan akan diperpanjang. 

(BACA JUGA:Doni Salmanan Kondangan Rp10 Juta ke Rizky Billar: Jadi, Saat Itu antara Yakin Tidak Yakin)

(BACA JUGA:Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 hari, Satu Rutan dengan Doni Salmanan)

“Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ucap Pol Reinhard dikutip dari PMJ pada Rabu,6 April 2022. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni kepada kejaksaan. 

Penyidik masih harus melengkapi berkasm dan masih koordinasi dengan JPU,” ungkap Gatot. 

Diketahui, Doni Salmanan telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex. 

Melalui Palatform tersebut Doni mendapatkan keutugan sebesar 80 persen melalui kekalahan para member.

(BACA JUGA:Giliran Reza Arap dan Arief Muhammad yang Diperiksa Bareskrim, Diduga Pernah Kecipratan Aset Doni Salmanan) 

Sebelumna, 8 Maret 2022, kuasa hukum Doni Salmanan, yakni Ikbar Firdaus mengaku istri Doni Salmanan , yakni Dinan Nurfajrina mengajukan permohonan penangguhan penanhanan ke Bareskrim Polri. 

“Untuk masalah penagguhan penahanan, kami sudah lakukan, dan sudah kami ajukan tadi malam,” ujar Ikbar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: