TANGERANG, FIN.CO.ID - Polemik alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di Perumahan Kota Bumi Tangerang makin panas.
Warga Perumahan Kota Bumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, protes acara verifikasi dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemkab Tangerang.
Sebab, ada perubahan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) saat dilakukan pendataan, praverifikasi, hingga verifikasi.
BACA JUGA: 2 Warga Bima Terjebak di Dalam Rumah Panggung yang Terbakar
BACA JUGA:Wow! RTH di Perumahan Kotabumi 5 Kabupaten Tangerang Berubah Fungsi
BACA JUGA: Ruang Terbuka Hijau Tigaraksa Terbengkalai, Kondisinya Kumuh dan Tak Terawat
Ditemukan tim dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah berubah menjadi bangunan lapak pedagang.
Menurut para warga temuan tersebut belum ditindaklanjuti untuk dikembalikan sesuai peruntukannya.
Pada saat acara verifikasi dan serah terima PSU tersebut beberapa warga menyampaikan protes.
BACA JUGA: Apa Sudah Aman Lepas Masker di Ruang Terbuka? Ini Kata Ahli
BACA JUGA:Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 131 Orang di Malang Segera Diumumkan Polri
BACA JUGA: Sadis, Berebut Warisan Satu Keluarga Dikubur dalam Septic Tank di Lampung
"Saya tidak terima adanya perubahan fungsi Ruang Terbuka Hijau menjadi lahan komersil," kata Reza salah seorang warga di perumahan itu, Kamis 5 Oktober 2022.
Menurut dia, lahan RTH yang berubah fungsi tersebut merugikan haknya dan warga yang lain. Karena saat membeli rumah ada biaya strategis, dimana posisi rumau dekat dengan ruang terbuka hijau.
Namun kenyataannya saat ini sudah dikomersilkan berubah menjadi bangunan lapak pedagang.