Namun, Irene menyebutkan, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.
Sehingga saat ini pihaknya turut melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.
"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," kata dia.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Umrah Asal Kalsel Terlantar di Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan.