Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Penerima Bansos Tidak Bisa Daftar, Ini Penjelasannya

Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Penerima Bansos Tidak Bisa Daftar, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja. (dok.fin.co.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Program Kartu Prakerja Gelombang 46 resmi dibuka sejak Selasa 4 Oktober 2022. Kepastian pembukaan  Prakerja Gelombang 46 disampaikan melalui akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id.

"Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nig. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

"Kalau udah gabung, jangan lupa intip-intip pilihan pelatihannya ya supaya kalau lolos bisa lansgung beli pelatihan. Jangan dinanti-nanti ya, langsung sekarang!," tambahnya, dikutip Rabu 5 Oktober 2022.

Namun begitu, yang menjadi keluhan warga net adalah masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, maka tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja. 

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga: Silakan Bergabung untuk Menambah Skill Wawasan

Keluhan ini sudah lama disampaikan oleh netizen di unggahan Instagram @prakerja.go.id. 

Masyarakat yang menerima bantuan sosial menggunakan NIK. Misalnya seperti penerima bantuan sosial upah (BSU) bagi para pekerja, tidak bisa mengikuti Program Prakerja. Jika mendaftar, maka akan tertulis: NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima upah bansos.

Adapun aturan penerima BSU tidak bisa mengikuti Prakerja sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Menanggapi itu, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana mengatakan, saat ini pihaknya sedang pengupayakan agar masyarakat yang telah menerima BSU juga bisa mengikuti program Kartu Prakerja. 

Dia mengatakan, perubahan itu masih menunggu Peraturan Menteri terkait.

“Masih menunggu perubahan Permenko dan Kepmenko. Untuk hal ini merupakan kebijakan yang keputusannya ditentukan oleh Komite Cipta Kerja, sedangkan kami hanya sebagai tim pelaksana,” ujar William Sudhana kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Agar Tepat Sasaran, Program Kartu Prakerja Akan Terus Disempurnakan

BACA JUGA:Difabel Dianjurkan Daftar Program Kartu Prakerja, Begini Caranya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: