Waduh! Baim Wong dan Paula Resmi Dipolisikan, Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Waduh! Baim Wong dan Paula Resmi Dipolisikan, Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Baim Wong dan Paula -@baimwong-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh Komunitas Sahabat Polisi Indonesia buntut konten prank Polisi.

Laporan Baim Wong dan Paula dibenarkan oleh PLT Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kompol Febriman Sarlase.

Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B//2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA:Konten Prank Baim Wong dan Paula Bikin Heboh, LPSK: KDRT Tidak untuk Bercanda

BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk Minta Maaf, Polisi Bilang Begini

"Hari ini sudah dilaporkan kegiatan terkait prank dari saudara BW dan saudari P di Polres Jaksel. Hari ini sudah dilaporkan dari perkembangan lebih jelasnya biar humas yang jelaskan," ucap Febriman pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi Pun membenarkan jika Baim Wong dan istinya telah resmi dilaporkan.

"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jaksel kejadian di Polsek Kebayoran Lama," ungkap Nurma Dewi.

Pasangan suami istri tersebut dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana.

BACA JUGA:Baim Wong Prank Polsek Jaksel soal KDRT, Polisi: Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu!

BACA JUGA:Baim Wong Menangis Saat Lepas Citayam Fashion Week, Pakar: Dia Gimmick!

Baim dan Paula diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," tegas Nurma Dewi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: