Hentikan Sementara Liga 1, Benahi Dulu Suporter dan Protap Pengamanan

Hentikan Sementara Liga 1, Benahi Dulu Suporter dan Protap Pengamanan

Suporter diduga Arema FC merangsek ke tengah lapangan (Twitter @TogiSihombing4)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya kericuhan usai laga Arema vs Persebaya. 

Hal ini menggambarkan masih kurangnya kesiapan panitia penyelenggara mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi pada laga panas seperti Arema vs Persebaya, ataupun laga-laga di Liga 1 lainnya. 

Menurut Indro, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder sepak bola Indonesia.

BACA JUGA:Sudah Mengetahui Tragedi Kanjuruhan Malang, Presiden FIFA: Sebuah Tragedi Memilukan!

Pertama, usut tuntas kejadian kericuhan yang terjadi di Kajuruhan. 

Lakukan investigasi bagaimana terjadinya kejadian seperti ini yang menjadi tragedi bagi sepak bola Indonesia. 

Siapa yang bersalah, apakah panitia penyelenggara sudah menjalankan SOP atau protap yang benar saat menghadapi suporter? 

Bagaimana juga peran fan base dalam mengingatkan masa di dalam maupun luar stadion untuk tidak bertindak anarkis? 

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, FIFA: Dunia Sepak Bola Shock, Kejadian Ini adalah Hari Gelap Bagi Semua

Bagaimana juga peran Federasi dalam mengantsipasi laga panas seperti ini? 

Kedua, sambung Indro, maksimalkan Undang-Undang Keolahragaan yang di dalamnya ada pasal mengenai suporter. 

"Untuk itu, kami mendesak Menpora untuk segera membuat aturan turunan khusus tentang suporter," ujar dia kepada fin.co.id, Minggu (2/9/2022). 

Aturan turunan itu, kata Indro, ditujukan untuk bisa memaksa seluruh stakeholder sepak bola Indonesia untuk terlibat melakukan edukasi kepada suporter Indonesia. 

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, PSSI Beberkan Alasan Tak Majukan Jadwal Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: