Buat Warga yang Masih Nganggur Ada Pelatihan Kerja Gratis Nih, Langsung Disalurkan ke Perusahaan

Buat Warga yang Masih Nganggur Ada Pelatihan Kerja Gratis Nih, Langsung Disalurkan ke Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melalui UPTD BLK punya program pelatihan kerja gratis bagi masyarakat--FIN

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melalui UPTD BLK punya program pelatihan kerja gratis bagi masyarakat.

Pelatihan ini disebut guna mencetak pekerja yang kompeten dan berdaya saing.

BACA JUGA:Ngeri, Bocah Perempuan 12 Tahun di Tangerang Diterkam Anjing yang Kelaparan

BACA JUGA:Warga Tangerang Serahkan Hewan yang Dilindungi ke BPBD, Ngakunya Beli Monyet di Online yang Datang Malah....

Kepala UPTD Latihan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Suparman mengatakan, ada empat kejuruan yang bisa diikuti masyarakat pada program pelatihan kerja gratis tersebut.

Yakni, pelatihan menjahit (Pakaian dan Sepatu), pelatihan las (Weiding), pelatihan otomotif (Teknisi sepeda motor dan Operator Forklift), dan TIK (Basic Office, Desain Grafis, POA dan COA).

"Setelah dilatih, mereka akan mendapatkan sertifikat baik yang dikeluarkan oleh UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang maupun dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," kata Suparman, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dikatakannya, di Kabupaten Tangerang saat ini ada Forum Komunikasi antara Lembaga Pelatihan dan Dunia Industri Daerah  (FKLPI-D).

BACA JUGA:Begini Suasana Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Polresta Tangerang

Yang mana, alumni peserta pelatihan UPTD Latihan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang dapat terserap di perusahaan yang tergabung dalam FKLPI-D sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

"Jadi, perusahaan yang tergabung dalam FKLPI-D membutuhkan pekerja yang terkait dengan 4 kejuruan yang ada di UPTD Latihan Kerja, makanya kita siapkan pelatihan empat kejuruan ini," tuturnya.

Bagi yang ingin mendaftar bisa melalui Aplikasi Siapkerja yang dipastikan sudah terverifikasi. Selain itu, bisa juga dilakukan melalui website blk-tangerangkab atau scan barcode yang sudah di siapkan.

"Selanjutnya, untuk persyaratan yang diperlukan. Mulai dari KTP Kabupaten Tangerang, ijazah terakhir, Kartu AK-1 (Kartu Kuning), pas photo 3x4 berwarna dan usia 18 s/d 35 tahun," jelasnya.

BACA JUGA: Bikin Heboh, Warga Kepung Pencuri HP Tukang Kopi Starling di Citra Raya Tangerang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: