Meski Ditahan, Putri Candrawathi Masih Bisa Bertemu dengan Anaknya

Meski Ditahan, Putri Candrawathi Masih Bisa Bertemu dengan Anaknya

Tersangka Putri Candrawathi datangi Mabes Polri, Jakarta.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka Putri Candrawathi masih bisa bertemu dengan anaknya meskipun saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Sigit mengatakan,  penahanan terhadap Putri Candrawathi usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi.

BACA JUGA:Tersangka Putri Candrawathi Bungkam Saat Ditanya Tentang Penahanan Dirinya

BACA JUGA:Resmi! Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi

Hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik jasmani maupun psikologinya.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit.

Jenderal bintang empat itu mengatakan hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat siang tadi dan langsung ditahan.

Sigit berharap langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik yang selama ini menanyakan posisi Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Dukung Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Alasannya Mulia Sekali

BACA JUGA:ICW Sesali Keputusan Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Langkah yang Gegabah!

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun "obstruction of justice" dengan tujuh orang tersangka.

Termasuk, proses untuk anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang dilakukan sidang etik di mana lima orang telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH, dan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).

“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini, sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: