Awas! Ini 14 Pelanggaran Target Operasi Zebra Jaya 2022 3 sampai 16 Oktober 2022

Awas! Ini 14 Pelanggaran Target Operasi Zebra Jaya 2022 3 sampai 16 Oktober 2022

Satuan Polisi Lalu Lintas melakukan razia-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi targetatau prioritas dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

Diketahui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 pada 3-16 Oktober 2022 di Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA:Hati-Hati, Mulai Senin Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu

"Kami akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 mulai tanggal 03 sampai  16 Oktober 2022," demikian dilansir dari akun Instagram dan Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

BACA JUGA:Tawuran di Bekasi Terjadi Lagi, Satu Remaja Meninggal Dunia dengan Sejumlah Luka Bacok

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Roy Suryo Segera Disidang Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: