Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ajukan Banding

Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ajukan Banding

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Karena terlibat  obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah ajukan banding.

Raindra Ramadhan mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

BACA JUGA:Febri Diansyah Kunjungi Sambo di Mako Brimob, akan Memberikan Pengakuan Sejumlah...

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu 28 September 2022.

AKBP Raindra melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kemudian AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Tewaskan Tiga Orang di Sukabumi, Wanita Lanjut Usia Jadi Tersangka

“Dan sanksi kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Ramadhan.

Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus DivPropam Polri.

“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya pula.

AKBP Raindra, salah satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. 

BACA JUGA:Terungkap Percakapan Lukas Enembe dengan Direktur Penyidik KPK

Ia juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: