Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ajukan Banding

fin.co.id - 28/09/2022, 22:56 WIB

Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ajukan Banding

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Tercatat sejak Kamis (25/8) hingga hari ini sebanyak 17 anggota Polri menjalani sidang etik, 16 di antaranya telah diputus, dan satu pelanggar dalam proses sidang hari ini. 

BACA JUGA:Ternyata Kesehatan Lukas Enembe Tergantung Dokter Pribadi dan Obat dari Singapura

Dari 16 pelanggar yang sudah diputus, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemecatan dari anggota Polri, enam orang dimutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua orang disanksi demosi dua tahun, satu orang demosi tiga tahun, dan satu orang demosi empat tahun, serta satu orang dijatuhkan sanksi minta maaf.

Saat ini tersisa 18 orang anggota Polri selaku terduga pelanggar etik yang menunggu antrean untuk menjalani sidang, di antaranya tiga orang tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID