Lukas Enembe dan Isu Agenda Politik

Lukas Enembe dan Isu Agenda Politik

Tito Karnavian dan Lukas Enembe (net)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Adanya agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mencuat ke publik. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini tidak ada agenda politik kepada Enembe di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 BACA JUGA:Ramai-Ramai Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Abdul Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa 27 September 2022. 

Penegak hukum, kata dia, pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

Abdul Fickar lantas menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. 

Ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.

 BACA JUGA:Soal Tambang Emas Milik Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban Begini

Oleh karena itu, kata dia, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Bahkan, sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar. 

Menurut Abdul Fickar, KPK bertindak sudah sesuai dengan prosedur. 

Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. 

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait dengan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

 BACA JUGA:Mengejutkan! Begini Jawaban KPK Tanggapi Tawaran Kuasa Hukum Lukas Enembe

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: