Mau Lulus Uji Emisi Kendaraan? Ini Cara yang Paling Mudah

Mau Lulus Uji Emisi Kendaraan? Ini Cara yang Paling Mudah

Ilustrasi uji emisi. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta menggalakkan uji emisi kendaraan untuk menunjang program langit biru.

Hasil uji kir, dilakukan pendataan yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Kini, Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, telah mulai integrasikan data kendaraan yang lulus uji kir.

BACA JUGA:Uji Emisi Gratis di Tangerang Dimulai Hari Ini, Target 2.000 Kendaraan

Data tersebut nantinya akan diteruskan ke UP Parkir dan Bapenda DKI.

Kasubag TU UP PKB, Pulogadung, Fatchuri mengatakan, integrasi data bagi kendaraan bermotor yang telah lulus uji emisi.

Tujuan integrasi data, sambung dia, agar kendaraan tersebut tidak terkena tarif parkir progresif.

Selain itu, mencegah adanya pengenaan sanksi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Razia Uji Emisi di Kawasan Gunung Sahari Jakpus, 17 Motor dan 6 Mobil Tak Lulus

Hal itu mengacu pada Pergub DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Kendaraan yang sudah uji Kir berarti telah uji emisi. 

"Sehingga pemilik tidak perlu uji emisi lagi," ujar Fatchuri, Senin (26/9/2022).

Menurut dia, integrasi data kendaraan lulus uji Kir ke Dinas LH DKI ini untuk mendukung program langit biru. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: