Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Said Didu Singgung Harun Masiku: Gimana Pak?

Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Said Didu Singgung Harun Masiku: Gimana Pak?

M. Said Didu--Tangkapan layar Youtube ILC

Lukas Enembe sejatinya akan diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," tegasnya di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Ditegaskannya semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. 

BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo, Paling Lambat 3 Oktober

"Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ujarnya.

Pesan KPK untuk Lukas Enembe

Lembaga antirasuah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jaksel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK, kata Ali, memastikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9).

BACA JUGA:Kata Kuasa Hukum, Lukas Enembe Masih Sakit Belum Bisa Diperiksa KPK

Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: