Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi palu sidang--

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Mantan Kapolres OKU Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin, 26 September 2022.

BACA JUGA:Korban Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo Mengkhawatirkan, Bripka DP Alami Luka Bakar 70 Persen dan Patah Kaki

BACA JUGA:Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Ini Hasilnya

AKBP Dalizon dituntut hukuman penjara selama empat tahun terkait tindak pidana pemerasan serta gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.

"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp550 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Syamsul Bahri Siregar saat membacakan berkas tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

BACA JUGA:Soal Ledakan di Aspol Sukoharjo, Kapolda Jateng Bilang Begini

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

BACA JUGA:Diduga Bom Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo, Pengirim Paket Ditangkap di Indramayu

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: