Ma'ruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang, Sesuai...

Ma'ruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang, Sesuai...

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pernikahan beda agama dilarang. 

Ma'ruf Amin mengatakan pernikahan beda agama dilarang sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf Amin terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

(BACA JUGA:Guntur Romli: Putri Nabi Muhammad SAW Sayyidah Zainab Menikah Beda Agama)

"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu usai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Dijelaskannya, MUI telah melarang perkawanian beda agama sesuai Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005.

Fatwa MUI tersebut menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".

(BACA JUGA:Ribut-Ribu Nikah Beda Agama, Abu Janda: Woi, Itu Urusan Mereka dengan Allah! )

"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tegasnya.

Menurutnya, terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya, akan dibahas oleh komisi hukum MUI. Langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh komisi hukum MUI terkait putusan pengadilan.

"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.

Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu RA yang beragama Islam dan ED yang memeluk Kristen.

Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen. Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: