Oknum Polisi Penampung BBM Ilegal Ditahan di Ruang Khusus

Oknum Polisi Penampung BBM Ilegal Ditahan di Ruang Khusus

Polisi. Ilustrasi--

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Oknum polisi yang berdinas di Polda Sumatera Selatan ditahan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.

Aipda S (42) ditahan karena diduga sebagai pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota setempat.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri di Palangka Raya Masih Terus Diselidiki Polisi

BACA JUGA:Bikin Video Ancaman di Medsos, Tujuh Remaja Diamankan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Aipda S ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat, 23 September 2022 hingga 30 hari ke depan.

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis, 22 September 2022.

Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

BACA JUGA:Gelar Pasar Murah BUMN, Bupati Purwakarta Apresiasi Erick Thohir Bantu Ringankan Beban Masyarakat

"Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

"Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan," kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

BACA JUGA:Golkar Ancam Pecat Wakil Ketua DPRD Depok yang Viral Aniaya Sopir Truk

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: