Kejagung Beberkan 3 Peran Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupis Waskita Beton

Kejagung Beberkan 3 Peran Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupis Waskita Beton

Hasnaeni wanita emas tersangka kasus korupsi--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Beberkan peran Hasnaeni atau disebut wanita emas dalam kasus korupsi.

Kejagung telah menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terhadap penyimpangan dan PT Waskita Beton Precast. 

Hasnaeni diduga melakukan korupsi penyimpangan dana di PT Waskita Beton Precast pada 2016 -2020.

Dalam kasus korupsinya kali ini. Hasnaeni berperan yang menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast kepada direktur lainya.

(BACA JUGA:Drama Hasnaeni 'Wanita Emas': Pura-Pura Sakit Hingga Histeris Saat Dibawa ke Mobil Tahanan)

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Si Wanita Emas Tersangka Korupsi Waskita Beton )

Namun dengan syarat Waskita harus membayar ke Hasnaeni yang merupakan sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Hal tersebut disampaian oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP guna menawarkan pekerjaan terakit pembangunan tol Semarang-Demak senilai RP 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," ucap Ketut Sumedana dalam keterangan persnya pada Kamis, 22 September 2022.

Ketut meneruskan jika PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak.

(BACA JUGA:Eks Wali Kota Ambon Segera Jadi Terdakwa Korupsi di Persidangan)

(BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka)

lanjutnya PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang pensiuanan karyawan PT WBP pun memberikan uang sesuai permintaan Hasnaeni.

"PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: