Terungkap Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Prof Muradi Sebut Ada Rencana yang Bisa Ringankan Hukuman Mati

Terungkap Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Prof Muradi Sebut Ada Rencana yang Bisa Ringankan Hukuman Mati

Tangkapan layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi Polri-ist-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari anggota kepolisian setelah sidang bandingnya ditolak oleh Polri pada beberapa hari lalu.

Setelah dipecat dari kepolisian, muncul informasi soal dugaan keterlibatan sosok kakak asuh Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sosok kakak asuh ini dididuga berencana akan meringankan atau membantu Ferdy Sambo dalam kasus hukum yang tengah dialaminya.

kakak asuh Ferdy Sambo ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Muradi. M.A ,Ph.D.

(BACA JUGA:IPW Sebut Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Perwira Tinggi: Lu Periksa Gue Bongkar)

(BACA JUGA:Viral Mobil Mainan Bergambar Ferdy Sambo Beredar di Media Sosial, Beli Dimana?)

Muradi menyatakan jika Ferdy Sambo dan kakak asuhnya masih membangun kerja sama untuk meringankan hukumanya dengan melalui empat tahapan.

Muradi mengukapkan perencanaan pertama kakak asuh ini gagal sejak dimulainya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

"Pertama penersangkaan FS yang akhirnya gagal, kapolri dan timsus tetap menersangkakan bersangkutan," ucap Muradi dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Kamis, 22 September 2022.

Lanjutnya, Kakak asuh memiliki rencana kedua dengan melakukan pendekatan di sidang komisi. Namun gagal karena pimpinan sidang menolak, sehingga Ferdy Sambo kena PTDH  atau pemberhentian tidak hormat.

(BACA JUGA:Cerita Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo Namun Dibentak Istri dan Anak)

(BACA JUGA:Ini 5 Jenderal Tolak Banding Ferdy Sambo Hingga Berakhir Dipecat dari Polri)

Muradi meneruskan jika kakak Asuh berusaha melakukan rencana ketiganya dalam sidang banding.

"Ketiga banding. Banding ini dia (Kakak asuh) berharap  adanya proses diskusi dan sebagainya. namun ditolak (pimpinan sidang)," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: