Proses Pemilihan Anggota BPK Mengindikasikan Pemilu 2024 Tak Jurdil, KP3I: Jangan Ajarkan Rakyat Sifat Dendam

Proses Pemilihan Anggota BPK Mengindikasikan Pemilu 2024 Tak Jurdil, KP3I: Jangan Ajarkan Rakyat Sifat Dendam

Kolase sejumlah pejabat negara yang diyakini bakal mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2024.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Proses menuju Pemilu 2024 menjadi sorotan publik.

Terlebih maraknya keributan tokoh-tokoh politik saat ini.

Kondisi demikian, menurut Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tomu Pasaribu, bukanlah pepesan kosong atau asumsi.

(BACA JUGA:KP3I: Tidak Tertutup Kemungkinan Beberapa Bulan ke Depan Menteri-Menteri Jokowi Mundur Satu per Satu)

Ia menegaskan, memang benar Pemilu 2024 tidak akan berjalan dengan jujur dan adil.

Bahkan, sambung pria yang akrab disapa Tom itu, terdapat pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD '45.

Hal ini terjadi, kata Tom, disebabkan 9 partai politik telah mengkhianati Pancasila dan UUD 45.

Terutama dalam seleksi dan pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(BACA JUGA:PSI Ogah Dukung Anies, Faizal Assegaf: Mereka Kawanan Buzzer dan Benalu Politik)

“Calon anggota yang dipilih dan ditetapkan DPR bertentangan dengan pasal 13 UU No 15 Tahun 2006 serta pasal 23E UUD 1945,” ujar Tom, Rabu (21/9/2022).

Pengkhianatan tersebut, lanjut Tom, diperkuat lagi melalui Keppres No 125/P tertanggal 18 Oktober 2021.

Tom berpendapat, presiden telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 lantaran tidak patuh dan taat terhadap pasal 9 UUD 1945.

Karena itu, Tom meminta kepada tokoh dan partai politik agar tidak merasa sebagai pemilik Indonesia.

(BACA JUGA:Demokrat Klaim Ada Upaya Jegal Anies di Pilpres, Partai Garuda Beri Respon Menohok!)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: