RUU Sisdiknas Sesat Pikir, Wajib Belajar Kewajiban Orang Tua Menanggung Biaya Anaknya

RUU Sisdiknas Sesat Pikir, Wajib Belajar Kewajiban Orang Tua Menanggung Biaya Anaknya

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah siswa SD.Jokowi menyebut, dunia pendidikan tidak boleh terabaikan oleh krisis yang tengah melanda dunia. (setkab)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI jadisorotan banyak pihak. 

Pemerhati pendidikan dari Vox Populi Insitut Indra Charismiadji menyebut ada miskonsepsi wajib belajar dalam RUU Sisdiknas.

(BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Jangan Diperdebatkan Dalam Persiapan UU Sisdiknas)

“Desain wajib belajar dalam RUU Sisdiknas ini sesat pikir, karena yang dicantumkan di sana adalah wajib belajar dipahami sebagai kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Ditambah lagi kewajiban orang tua untuk menanggung biaya pendidikan,” ujar Indra di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Padahal, lanjut dia, dari pemahaman UNESCO dan seluruh dunia bahwa yang namanya wajib belajar adalah akses yang diberikan pada pemerintah agar semua warga negara bisa bersekolah.

“Itu 100 persen dibiayai oleh negara dan bukan oleh masyarakat. Pemikiran dalam RUU Sisdiknas ini membahayakan masa depan pendidikan karena tidak sesuai konstitusi,” tambah dia.

Dia menambahkan dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa wajib belajar itu kewajiban pemerintah. 

(BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Jadikan Guru Sejahtera)

Kemudian posisi menteri dalam UU Sisdiknas sebagai penanggung jawab pendidikan, akan tetapi saat ini berubah menjadi penyelenggara pendidikan.

Menurut dia, hal itu akan berdampak pada pencapaian Indonesia Emas yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan RUU Sisdiknas tidak mengubah konsep wajib belajar.

“Pemerintah tetap berkewajiban membiayai wajib belajar. Hal ini secara eksplisit dinyatakan di Pasal 7 yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 57 ayat 1 yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar,” kata Anindito.

(BACA JUGA:Di Depan DPR, Nadiem Bilang RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Buat Guru)

RUU Sisdiknas justru memperluas cakupan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, kewajiban pemerintah dan kehadiran negara untuk pendidikan justru menjadi lebih besar jika RUU Sisdiknas disahkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: