Pemkot Depok Sediakan Beasiswa Bagi Pelajar Putus Sekolah, Segini Besarannya

Pemkot Depok Sediakan Beasiswa Bagi Pelajar Putus Sekolah, Segini Besarannya

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.-berita.depok.go.id-

Sebelumnya, di tempat berbeda, Imam Budi Hartono menyampaikan bila Kartu Depok Sejahtera (KDS) adalah program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memiliki sejumlah manfaat bagi warga.

(BACA JUGA:Eiger Bilang Begini Usai 200.000 Produk Habis Terbakar di Gudang JNE Pekapuran Depok)

Pertama, kata Imam, adalah penerima bantuan BPJS gratis atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Dinas Kesehatan. 

Adapun mekanismenya, masyarakat mengusulkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan akan verifikasi oleh mereka.

Jika sesuai kriteria, maka akan diusulkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes), lalu diverifikasi oleh Puskesmas terdekat.

Apabila sesuai kriteria akan dibuatkan kartu KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(BACA JUGA:Tegas! Manajemen Siap Ganti Rugi Paket yang Terbakar di Gudang JNE Pekapuran Depok)

"Manfaat yang kedua yakni penerima KDS dari beasiswa pendidikan. Bagi jenjang SD/SLB/MI dan SMP/SLB/Tsanawiyah hanya untuk sekolah swasta," tutur Imam.

"Sedangkan SMA/SMK/MA boleh untuk siswa dan siswi yang bersekolah di negeri maupun swasta," tambahnya saat menghadiri acara senam bersama di Lapangan Yonhub Dithubad, Jatijajar.

Selanjutnya, manfaat KDS ketiga yaitu Santunan Kematian (Sankem) dari Dinas Sosial (Dinsos). Bantuan Sankem yang diberikan berjumlah Rp2 juta per orang. 

Kemudian, manfaat KDS keempat yakni Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman.

(BACA JUGA:Simak! Pemkot Depok Resmi Rilis Tarif Baru Angkot Buntut Harga BBM Naik)

Dengan Syarat khusus seperti rumah milik sendiri dan dalam kondisi tidak layak. Manfaat KDS kelima yakni Penerima Bantuan Pangan Non Tunai oleh Dinsos.

Penerima berasal dari DTKS yang belum menerima bantuan pusat dari Kementerian Sosial (Kemensos), serta lebih diutamakan lansia dan disabilitas.

Manfaat KDS yang keenam yakni Penerima Bantuan Keterampilan dan Pelatihan Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: