Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024, PKS: Menjerumuskan Jokowi Seolah-olah Tamak dan Rakus Kekuasaan

Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024, PKS: Menjerumuskan Jokowi Seolah-olah Tamak dan Rakus Kekuasaan

Presiden Jokowi saat kampanye Pemilu 2019 di GBK Senayan Jakarta.-dok fin-dok fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi pandangan Jubir MK dibolehkannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Hidayat menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi dan teks konstitusi dan bukan kewenangan jubir MK.

(BACA JUGA:Soal Wacana Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Jokowi Bilang Begini)

“Spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan presiden, agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan presiden pada era orde lama maupun orde baru (Suharto). Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujar politikus PKS tersebut, dikutip Minggu 18 September 2022.

HNW sapaan akrabnya mengkritisi, isu ini muncul dari Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, padahal bukan kewenangannya membicarakan dan mengumumkan hal tersebut.

“Seharusnya pimpinan MK menegur Jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya," terangnya. 

"Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itupun bukan keputusan MK,” jelasnya.

(BACA JUGA: Wacana Jokowi Bisa Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Hasto: Biasa Aja)

Apalagi, lanjut HNW, pernyataan jubir MK yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Prof Jimly Asshiddiqie. 

Jimly meminta agar publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan, dan mestinya konstitusi yang dirujuk dengan tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual.

Koreksi, pembacaan dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. 

Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. 

(BACA JUGA:MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya soal Jokowi Cawapres di Pilpres 2024)

"Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI tahun 1945,” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: