Dualisme Golkar Kota Bekasi Berakhir, Gugatan Nofel Saleh Tak Dikabulkan Pengadilan

Dualisme Golkar Kota Bekasi Berakhir, Gugatan Nofel Saleh Tak Dikabulkan Pengadilan

DPD Golkar Kota Bekasi saat melakukan konfrensi pers.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Bekasi resmi menolak perkara gugatan dari Nofel Saleh Hilabi terkait hasil Musda V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi 29 Oktober 2021 lalu.

Dari hasil putusan pengadilan yang sudah mendapati hasil ini, membuat Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tahun 2020-2025 secara resmi dipegang oleh Ade Puspitasari.

(BACA JUGA:Masa Jabatan Sekda Kabupaten Tangerang di Tangan Zaki Iskandar)

Ketua Tim Bidang Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hendra Aris mengungkapkan, hasil pengadilan yang keluar sudah sesuai dari pemeriksaan.

"Setelah diperiksa secara adil dan profesional, hakim memutuskan mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan gugatan," ungkap Hendra Aris saat konfrensi pers, Jumat 16 September 2022.

Menurutnya dalam proses persidangan yang sudah berlangsung, pihak penggugat tidak memililki dasar hukum yang sangat jelas.

Dengan keputusan yang sudah keluar dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, DPD Golkar Kota Bekasi meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang sudah ada.

(BACA JUGA:Resmi! Azrul Ananda Pilih Mundur dari CEO Persebaya Surabaya Buntut Hal Ini)

"Sehingga saya rasa tidak perlu ada lagi yang mengaku lagi ketua DPD, ini sudah hasil putusan pengadilan," jelasnya.

Musda V yang sebelumnya menetapkan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, diakui berjalan sesuai dengan AD ART Partai Golkar dan telah dikukuhkanlan langsung oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua Bidang Pemuda DPD Paratai Golkar Kota Bekasi Usman Fadillah, mengharapkan semua pihak bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negri Kota Bekasi.

"Maka harus menghormati putusan pengadilan negeri, jika masih memiliki ideologi ke-Golkaran harus menghormati putusan hasil musda V yang dimana prosesnya sudah memenuhi mekanisme AD ART," ucap Usman Fadillah.

(BACA JUGA:Polisi Pastikan Mayat yang Hangus Terbakar di Semarang adalah ASN Saksi Kasus Korupsi)

Dalam penyampaiannya Usman Fadillah meminta kepada semua pihak, untuk tidak ada lagi kubu-kubu lain yang timbul di kepengurusan DPD Golkar Kota Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: