Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Lewat E-commerce dan Jasa Pengiriman

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Lewat E-commerce dan Jasa Pengiriman

Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal--

KUDUDS, FIN.CO.ID - Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dari dikirim lewat jasa pengiriman dan dijual di e-commerce. Kedua rangkaian penindakan tersebut dilakukan pada 5-6 September 2022.

Penindakan pertama pada 5 September 2022 berhasil dilakukan setelah tim Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman.

Berdasarkan atensi tersebut, tim kemudian melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman di Kaliwungu, Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan 24 paket berisi rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin. Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut.

“Paket kiriman yang berhasil diamankan, berisi 14.800 batang rokok ilegal total perkiraan barang sebesar Rp16.872.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp11.438.328. Seluruh paket berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Hanya berselang satu hari, petugas kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang kali ini dijual lewat e-commerce. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal.

Sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapati seseorang menyerahkan paket kiriman di agen jasa pengiriman Karangmalang, Kudus, yang dicurigai sebagai rokok illegal sehingga dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 11 paket berisi 8.000 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Lois Mild, Flash Bold, dan Lois L Bold tanpa dilekati pita cukai.

Nilai total perkiraan barang sebesar Rp9.120.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp6.182.880 Kemudian tim memperluas pemeriksaan ke gudang penyortiran jasa pengiriman, dan ditemukan sejumlah paket berisi 35.000 batang rokok ilegal jenis SKM.

“Nilai total perkiraan barang sebesar Rp39.900.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp27.050.100 terhadap seluruh paket yang berisi rokok Ilegal, pengirim paket (YM), serta kendaraannya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: