Komentari UU IKN, Yusril: Ini Agak Beda

Komentari UU IKN, Yusril: Ini Agak Beda

Yusril Ihza Mahendra -Facebook Yusril Ihza Mahendra-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan DPR. 

Terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan komentar.

Yusril menilai keberadaan UU No. 3/2022 tentang IKN menjadi pembeda dari berbagai wacana pembentukan ibu kota baru yang pernah ada di masa lalu.

(BACA JUGA:Proyek Istana Negara IKN Nusantara Masuk Proses Lelang, Masa Sanggah Diberlakukan)

(BACA JUGA:Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Masih Tahap Lelang di PUPR)

(BACA JUGA:Russian Railways yang Ditawarkan Putin Dinilai Bisa Membangun Transportasi Kereta di IKN Nusantara )

"Iya, memang sekali ini agak beda dengan dulu Bung Karno ketika membicarakan ibu kota mau pindah ke Kalimantan. Dulu itu kan baru di tingkat wacana," katanya usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin, 12 September 2022.

Dikatakannya, wacana ibu kota baru sempat muncul di era pemerintahan Presiden Soeharto.

Saat itu di kawasan yang dipilih adalah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 (BACA JUGA:Bantah Soal Dana Taspen Rp300 Triliun Untuk Capres, Yusril Ihza Mahendra : Tidak Ada!)

(BACA JUGA:Yusril Ihza Sebut MK Sudah Berubah Jadi Ini, Tifatul Sembiring: Mestinya PT 20 Persen Dibatalkan)

Wacana tersebut sudah diawali dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang terbit pada 15 Januari 1997.

Akan tetapi wacana-wacana tersebut tak berlanjut dan baru Presiden Jokowi yang bisa menindaklanjuti upaya pemindahan ibu kota baru ke IKN Nusantara dengan penerbitan UU IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022.

Menurut Yusril, keberadaan UU IKN diharapkan ada kesinambungan kebijakan terkait pemindahan ibu kota tersebut walaupun sudah berganti pemerintahan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: