Kabar Bahagia Tenaga non-ASN atau Honorer, MenpanRB Azwar Anas Akan Bertemu Apeksi

Kabar Bahagia Tenaga non-ASN atau Honorer, MenpanRB Azwar Anas Akan Bertemu Apeksi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masalah tenaga non-ASN yang banyak menjadi perbincangan publik.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tersebut.

(BACA JUGA: Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Seluruh Indonesia, DPR RI Akhirnya Buat Pansus antar Komisi)

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Anas, Jumat 9 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Azwar Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan. 

Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut. 

Dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). 

(BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum November 2023, DPR: Jangan Buru-buru)

“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak. 

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. 

(BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Tolak Penghapusan Tenaga Honorer: Sebaiknya Diangkat Jadi PPPK)

Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: