Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.
(BACA JUGA:Dua Cara Honorer Jadi ASN atau PPPK, Begini Caranya)
Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.
Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex.