Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Seluruh Indonesia, DPR RI Akhirnya Buat Pansus antar Komisi

 Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Seluruh Indonesia, DPR RI Akhirnya Buat Pansus antar Komisi

Ilustrasi - Aksi guru honorer yang menuntut dijadikan pegawai negeri sipil.-dok-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan mengawal inisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Honorer. 

"Kami sepakat dari meja Pimpinan Komisi II DPR ketika berbincang, kita akan bentuk pansus, bukan panja (panitia kerja). Pansus untuk honorer," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

(BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum November 2023, DPR: Jangan Buru-buru)

Dalam RDPU tersebut Komisi II DPR RI melakukan audiensi dengan sejumlah elemen tenaga honorer, di antaranya Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN), Ikatan Honorer K2 Polri, Forum Tenaga Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN), hingga Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal aspirasi tenaga honorer sejak awal dilantik menjadi anggota dewan. 

Ia  menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPR RI untuk mengawal pembentukan Pansus Honorer.

"Kami sudah punya inisiatif untuk membuat pansus yang diinisiasi Komisi II DPR, lintas komisi. Baru kami dilantik 1 Oktober (2019) setelah itu langsung bicara tentang honorer," ujar Guspardi, Senin 5 September 2022.

(BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Tolak Penghapusan Tenaga Honorer: Sebaiknya Diangkat Jadi PPPK)

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan pembentukan forum komunikasi tenaga honorer untuk terus mengawal aspirasi terkait kepastian status pengangkatan tenaga honorer.

"Kita harus betul-betul memastikan sebelum November 2023 seluruh aspirasi kawan-kawan dapat dipenuhi pemerintah," ucap Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI lainnya Mohamad Muraz dan Dian Istiqomah mengusulkan agar pemerintah daerah (pemda) menghentikan dahulu pengangkatan tenaga honorer baru.

"Selesaikan dulu ini. Harus selesaikan dulu. Mereka mengabdi belasan tahun dan selama ini gajinya di bawah UMR (upah minimum regional) sampai hari ini, tetapi masih mengabdi, ini yang harus kita apresiasi," kata Muraz.

(BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer atau non-ASN, DPR Usul Buat Pansus Lintas Komisi)

Dian mengatakan mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga para honorer sehingga selesaikan terlebih dahulu persoalan tenaga honorer. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: