![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Disusul Kompol Chuck Putranto dipecat dalam sidang KKEP pada 1 September 2022.
Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehari kemudian pada Jumat 2 September 2022, sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.
Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka.