Tangerang

Pengelola PadiPadi di Kabupaten Tangerang Dinilai Kurang Kooperatif dalam Urusan Pajak

fin.co.id - 05/09/2022, 21:07 WIB

Ilustrasi pajak.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Pihak pengelola wisata sawah PadiPadi Picnic di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dianggap tak kooperatif terkait pajak kepada pemerintah daerah setempat. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri, Senin 5 September 2022.

(BACA JUGA: Aneh Tapi Nyata, Harga Revvo 89 di SPBU Vivo Kota Bekasi Awalnya Mati, Eh Pas Nyala Tiba-tiba Berubah Harga)

Bahkan menurut Fahmi, pihak pengelola dinilai arogan dengan melakukan pengusiran kepada petugas pajak, saat pihaknya mendatangi lokasi rumah makan itu pada Desember 2022 lalu. 

"Mereka kurang kooperatif dan baru tahun ini menjadi wajib pajak restoran sejak awal pendirian perusahaan," ujarnya

"Sikap kurang kooperatif ini ditunjukkan saat petugas kami datang di Desember 2021 yang oleh pengelola ditolak masuk saat hendak imbauan kewajiban pajak daerah," sambungnya.

Dia mengungkapkan, PadiPadi hanya mendaftarkan wajib pajak restoran kepada pemerintah daerah.

(BACA JUGA: Soal Kenaikan Tarif Transportasi Umum, Menhub: Kami Sampaikan Segera)

Kata dia, perusahaan baru mau menjadi wajib pajak (WP) setelah dilakukan surat peringatan pertama dari pemerintah daerah.

"Kita juga tidak tahu alasan mereka menolak petugas kami masuk untuk imbauan. Setelah kita terbitkan surat peringatan baru mereka mau sebagai wajib pajak restoran," jelasnya.

Menurutnya, pengusaha PadiPadi belum menunjukkan sikap kooperatif terhadap pemerintah daerah.

Pasalnya, ada uang pajak restoran hingga parkir dari masyarakat yang dititipkan ke perusahaan. Hal ini wajib dilaporkan dan disetorkan kepada pemerintah daerah. 

(BACA JUGA: Pembangunan Flyover Patih Galung di Kota Prabumulih Ditargetkan Rampung Lebih Cepat)

"Pajak daerah itu untuk pembangunan infrastruktur hingga pelayanan kepada masyarakat. Kami juga tidak tahu apa maksud dari pihak PadiPadi yang kurang kooperatif. Kalau setoran sebagai wajib pajak restoran tahun ini sekira Rp79 juta," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sembilan orang tersangka pelaku perusakan portal yang dipasang oleh pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di area persawahan yang dijadikan tempat usaha rumah makan. 

Admin
Penulis
-->