Soal Kenaikan Tarif Transportasi Umum, Menhub: Kami Sampaikan Segera

Soal Kenaikan Tarif Transportasi Umum, Menhub: Kami Sampaikan Segera

Jaklingko atau angkutan umum perkotaan DKI Jakarta.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah tarif angkutan umum yang akan terkerek.

Penyesuaian tarif angkutan umum akan segera diberlakukan seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Terkait kapan penyesuaian tarif angkutan umum diberlakukan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi penjelasan seperti ini.

(BACA JUGA:Duh! Kenaikan Harga BBM Picu Penyelundupan hingga Lonjakan Tarif Tiket Bus)

(BACA JUGA:Harga BBM Naik, Pengusaha Angkot di Bekasi Ancang-ancang Naikkan Tarif )

(BACA JUGA:Imbas Naiknya Harga BBM, Tarif Angkot di Kota Bogor Naik)

Diungkapkannya, pihaknya tengah mengungapayakan sejumlah langkah menangani dampak kenaikan harga BBM terhadap sektor transportasi.

Salah satunya adalah melakukan penyesuaian tarif angkutan umum.

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” katanya, Senin, 5 September 2022.

(BACA JUGA:Intervensi Harga BBM SPBU Vivo, Begini Penjelasan Pemerintah)

(BACA JUGA:Muncul Lagi Kasus Polisi Tembak Sesama di Lampung, Tantangan Masa Depan Institusi Keamanan)

Dijelaskannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

Menurut dia, komponen bahan bakar menjadi faktor yang cukup besar pada operasional layanan transportasi yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus dilakukan.

Namun demikian, Kemenhub juga menyadari penyesuaian harga BBM tentu berdampak pada angka inflasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: